Semua umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji jika mampu. Begitu disebutkan pada rukun islam yang ke-5.
Kewajiban ibadah haji juga dijelaskan dalam Q.S. Ali-’Imran ayat 97, yang berbunyi:
“”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi muslim laki-laki dan perempuan untuk menunaikan ibadah haji, seperti dilansir dari About Islam sebagai berikut:
- Muslim
Amalan diterimanya ibadah hanyalah dari umat Islam. Ini menjadi syarat paling utama untuk menunaikan ibadah, termasuk haji.
- Mencapai Usia Pubertas
Berikutnya adalah mencapai usia pubertas. Anak kecil baik laki-laki atau perempuan tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Mereka tetap bisa berpartisipasi dengan keluarga untuk ikut melaksanakan haji atau umrah. Tetapi, mereka masih diharuskan untuk melakukan haji atau umrah lagi ketika mereka mencapai usia pubertas. Kriteria usia pubertas sebagai berikut:
- Mengalami mimpi basah (bagi laki-laki)
- Menstruasi (bagi perempuan)
- Berusia 15 tahun
- Tumbuh rambut di kemaluan
- Waras
Orang gila tidak diharuskan melakukan ibadah hingga mereka mendapatkan kembali kewarasan mereka.
- Mampu
Mampu yang dimaksud terbagi dalam 2 hal, yakni:
- Kesehatan
Orang yang sakit tidak dapat melakukan haji di masa depan. Atau, orang yang terlalu tua akan dibebaskan dari haji. Namun, jika mereka mampu secara finansial, mereka harus mengirim orang lain untuk melakukan haji atas nama mereka (badal haji).
- Kemampuan Finansial
Orang yang memiliki cukup uang untuk melakukan ibadah haji diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Seorang muslim tidak diharuskan mengambil pinjaman untuk melakukan haji atau umrah.
Sementara itu, orang yang terlilit utang tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Namun, jika seseorang memiliki pinjaman jangka panjang dan mereka diharuskan membayar hanya sejumlah tertentu setiap bulan, maka utangnya hanya yang jatuh tempo setiap bulan. Jika mereka melunasi semua utang dan kemudian tidak ada yang tersisa dari mereka untuk berhaji, maka haji tidak wajib atas mereka. Tetapi jika mereka hanya membayar iuran bulanan dan kemudian memiliki cukup uang untuk melakukan haji, maka mereka harus berhaji karena itu wajib bagi mereka.
Jika seseorang berutang dan krediturnya mengizinkannya untuk pergi haji, maka mereka dapat melakukan haji. Jika seseorang mengambil pinjaman untuk melakukan haji dan melakukan haji, haji mereka sah, meskipun mereka tidak diharuskan untuk melakukannya dan haji tidak wajib atas mereka.
- Keamanan
Jika perjalanan haji akan mempertaruhkan nyawa seseorang, seperti jika ada perang atau sejenisnya, mereka tidak diwajibkan untuk melakukan haji karena mereka tidak dapat melakukannya dengan aman.
Tunaikan haji dan umrah Anda, segera daftarkan porsi di Aqobah Tour & Travel. Kami akan mengantar Anda ke Baitullah dengan santun dan amanah.
Kami menyediakan paket haji plus mulai dari Rp 130 jutaan. Kunjungi Instagram @aqobah.travel untuk informasi selengkapnya. Simak informasi seputar haji, umrah, Arab Saudi, dan serba muslim hanya di blog Aqobah.
#haji #syarathaji #siapayangbolehhaji